Pemerintah Presiden Prabowo Subianto akan merevisi Peraturan Pemerintah mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Pemerintah memberikan sinyal akan ada tambahan insentif bagi eksportir yang menaruh Dollar-nya di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi menteri pertama yang memberikan sinyal tersebut. Dia mengatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan mengenai insentif baru.
“Pemerintah selalu menerbitkan kebijakan, insentifnya disiapkan,” kata Airlangga dikutip Rabu, (6/11/2024).
Meski demikian, Airlangga masih enggan membeberkan apa tambahan insentif itu. “Nanti kita lihat,” kata dia.
Senada, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kementeriannya akan melihat data dan melakukan kajian terkait rencana revisi peraturan ini. Menurut dia, selama ini sistem insentif untuk PP DHE SDA sudah berjalan dengan baik.
“Selama ini kan jalan, sistemnya memberikan insentif pajak,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta agar kebijakan DHE SDA diubah. Prabowo ingin uang devisa hasil ekspor bisa lebih lama bertahan di dalam negeri. Karena itu, pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 per 1 Agustus 2023 untuk menjalankan arahan Prabowo.
Sementara itu, dalam aturan yang berlaku saat ini, para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor 250 ribu dolar AS atau lebih, wajib menempatkan DHE-nya minimal 30% ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI) selama minimal 3 bulan.
Bagi eksportir yang mengikuti aturan ini, pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) atas penempatan DHE SDA.