Bos Sritex Bertemu Menperin saat Perusahaan Lagi Genting, Ada Apa?

Presiden Direktur Sritex Iwan Lukminto (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menghadap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita hari ini. Ini dalam rangka penyelamatan perusahaan setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang menetapkan pailit pada perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini.

“Jadi saya ya istilahnya membuat strategi besarlah intinya begitu ya. Bagaimana untuk bisa semuanya bisa sustain ya di situ. Jadi jangan kita membuat plan itu tanggung-tanggung gitu aja bisa dirasakan masyarakat langsung, kabar baiknya itu,” kata Komisaris Utama Sritex Iwan S. Lukminto di Jakarta, Senin (28/10/2024).

Meski demikian Ia enggan menjelaskan secara rinci skema penyelamatan yang bakal dilakukan, termasuk bagian dari strategi besar perusahaan untuk keluar dari jurang kebangkrutan. Meski demikian, ada arahan jelas dari Menperin Agus Gumiwang.

“Arahan dari Pak menteri tetep harus jalan nah itu harus-harus beroperasional yang baik. Kita beroperasional baik di tempat kami,” sebut Iwan.

Terbaru, Sritex sudah mengambil langkah ‘perlawanan’ dengan cara mendaftarkan kasasi untuk membatalkan putusan pailit.

“Sudah ya, nanti-nanti ada ya ini, kita kasasi kan kita-kita tunggu aja ya,” ujar Iwan.

Dalam upaya hukum kasasi tersebut, Sritex menunjuk kuasa hukum atau advokat dari kantor hukum Aji Wijaya & Co untuk emmuluskan rencananya.

“Saat ini Perseroan bersama-sama dengan PT Sinar Panta Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries (“Grup Sritex”) telah menunjuk kuasa hukum atau advokat dari kantor hukum Aji Wijaya & Co., yang akan mendampingi serta mewakili Grup Sritex dalam melakukan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi (Upaya Kasasi),” tulis manajemen, Senin (28/10).

Manajemen membenarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada tanggal 21 Oktober 2024.

“Perseroan dengan ini hendak mengklarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia bahwa berita yang saat ini beredar sehubungan dengan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada tanggal 21 Oktober 2024 (“Putusan Pembatalan Homologasi”) adalah benar,” tulis manajemen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*