Catatan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan penurunan drastis jumlah kelas menengah di Indonesia. Sebanyak 9,48 juta warga kelas menengah rentan ‘turun kasta’ ke kelas menengah rentan hingga kelompok rentan miskin.
Pada 2019 lalu, Indonesia memiliki 53,33 juta penduduk kelas menengah atau sebanyak 21,45%. Jumlah itu menurun menjadi ‘hanya’ 47,85 juta pada 2024 atau tersisa 17,13%.
Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR terkait RAPBN 2025 beberapa saat lalu mengatakan pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor penurunan jumlah kelas menengah.
Beriringan dengan menurunnya kelompok kelas menengah, masyarakat kelas menengah rentan melonjak. Jumlahnya dari 128,85 juta (48,20%) pada 2019 menjadi 137,50 juta (49,22%) pada 2024.
Tren itu sepadan dengan jumlah kelompok masyarakat rentan miskin yang ikut membengkak dari 2019 sebanyak 54,97 juta orang atau 20,56% menjadi 67,69 juta orang atau 24,23% dari total penduduk. Artinya, banyak golongan kelas menengah yang turun kelas ke dua kelompok itu.
Sementara itu, kelompok miskin juga mengalami kenaikan tipis dari 2019 sebanyak 25,14 juta orang atau setara 9,41% menjadi 25,22 juta orang atau setara 9,03% pada 2024. Sedangkan kelompok atas juga naik tipis dari 2019 sebanyak 1,02 juta orang atau 0,38% menjadi 1,07 juta orang atau 0,38% dari total penduduk pada 2024.
Amalia menjelaskan ukuran dari pengelompokan kelas itu didasarkan pada ukuran Bank Dunia yang termuat dalam dokumen berjudul Aspiring Indonesia: Expanding the Middle Class 2019. Pengelompokannya didasarkan pada kelas pengeluaran dengan garis kemiskinan Rp 582.932 per kapita.
Ukuran Kelas Menengah di Indonesia
Untuk kelas menengah ukurannya ialah pengeluarannya 3,5-17 kali garis kemiskinan atau pengeluarannya sekitar Rp 2,04 juta sampai 9,90 juta per kapita per bulan. Kelas menengah rentan 1,5-3,5 kali garis kemiskinan atau senilai Rp 874,39 ribu sampai Rp 2,04 juta. Rentan miskin ialah 1-1,5 kali garis kemiskinan atau Rp 582,93 ribu sampai dengan Rp 874,39 ribu.
Sedangkan untuk yang masuk kelompok miskin adalah pengeluarannya di bawah garis kemiskinan senilai Rp 582,93 ribu per kapita per bulan, sedangkan untuk kelas atas pengeluarannya 17 kali di atas garis kemiskinan atau di atas Rp 9,90 juta per kapita per bulan.
Amalia, yang juga merupakan Deputi Bidang Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas mengatakan bahwa garis kemiskinan ini masih menggunakan standar lama Bank Dunia, belum menggunakan standar baru Bank Dunia.