Sumber Global Energy (SGER) Tegaskan Tudingan Danka Bersifat Sepihak

Aktivitas bongkar muat batubara di Terminal  Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara, Senin (19/10/2020). Dalam satu kali bongkar muat ada 7300 ton  yang di angkut dari kapal tongkang yang berasal dari Sungai Puting, Banjarmasin, Kalimantan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)  

Aktivitas dalam negeri di Pelabuhan Tanjung Priok terus berjalan meskipun pemerintan telah mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi secara ketat di DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan wabah virus Covid-19. 

Pantauan CNBC Indonesia ada sekitar 55 truk yang hilir mudik mengangkut batubara ini dari kapal tongkang. 

Batubara yang diangkut truk akan dikirim ke berbagai daerah terutama ke Gunung Putri, Bogor. 

Ada 20 pekerja yang melakukan bongkar muat dan pengerjaannya selama 35 jam untuk memindahkan batubara ke truk. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Emiten batu bara PT Sumber Global Energy Tbk. (SGER) menegaskan bahwa tudingan pelanggannya, perusahaan asal Vietnam Danka Minerals Joint Stock Company (Danka) adalah tuduhan sepihak. Head of Legal SGER Mona Dita Saraswati dalam hak jawabnya mengatakan saat ini tidak bergulir dalam proses litigasi apa pun.

Saat ini, SGER juga mempertimbangakan untuk mengambil langkah yang tepat baik secara musyawarah mau pun jalur hukum.

Seperti diketahui, Danka menuduh adanya upaya penipuan pengiriman batu bara yang tidak sesuai kontrak yang dilakukan perusahaan.

Mona menyampaikan pemeriksaan kualitas yang menyatakan batu bara yang dikirimkan oleh SGER memiliki nilai kalor hanya Net As Received (NAR) 3.744 Kkal/kg, berdasarkan inspeksi yang dilakukan oleh badan surveyor yang ditunjuk oleh Danka tidak dapat diterima. Karena berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan oleh Surveyor Independent PT Anindya Wiraputra Konsult (Anindya), telah dipastikan bahwa batu bara yang dipasok oleh SGER sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian jual beli.

“Dalam hal terjadi ketidaksesuaian, maka Danka seharusnya mengajukan keberatan melalui mekanisme umpire dalam rentang waktu 30 hari setelah tanggal Bill of Lading (B/L) sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian, namun karena hal tersebut tidak dilakukan oleh Danka,” ujar Mona dalam hak jawabnya, Selasa (12/11/2024).

Maka, hasil survei dari Anindya yaitu NAR 4.525 Kkal/kg yang berlaku final dan mengikat hingga kini antara SGER dan Danka.

Mona melanjutkan bahwa berdasarkan perjanjian, SGER dan Danka menyepakati menggunakan ketentuan FOB (Free on Board) sehingga kepemilikan dan risiko atas kargo akan berpindah tangan kepada Danka segera setelah kargo dimuat di atas kapal di Pelabuhan Muat. Menurutnya, SGER sudah kerap kali melakukan transaksi jual beli batubara bersama Danka dengan estimasi total pengiriman batubara kurang lebih 1 juta MT menggunakan ketentuan CNF (Cost and Freight).

“Namun ketika SGER dan Danka menggunakan ketentuan FOB (Free on Board) yang baru kali ini dilakukan, terjadilah klaim terhadap perbedaan spesifikasi batu bara,” pungkas Mona.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*