
Emiten tambang batu bara PT Bukit Asam Tbk. (PTBA), anggota dari Holding BUMN Pertambangan MIND ID, berhasil menjaga kinerja baik pada Triwulan III-2024. Pada periode ini, PTBA berhasil membukukan laba bersih Rp 3,23 triliun dan EBITDA Rp 5,65 triliun.
Itu didukung oleh pendapatan yang meningkat 11% persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 30,66 triliun. Total aset perusahaan per 30 September 2024 sebesar Rp 40,15 triliun.
Pencapaian tersebut tak lepas dari kinerja operasional yang tumbuh positif pada Triwulan III-2024. Total penjualan batu bara PTBA pada Januari-September tahun ini mencapai 31,28 juta ton, naik 16% secara tahunan. Ekspor batu bara PTBA pada periode ini sebesar 14,29 juta ton, atau naik 27% secara tahunan. Sebagai pembanding, penjualan ekspor pada periode yang sama tahun lalu sebesar 11,25 juta ton.
Sementara itu, realisasi Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 16,98 juta ton, tumbuh 8% dibandingkan dengan Triwulan III 2023 yang sebesar 15,76 juta ton. Adapun sampai dengan September 2024, produksi batu bara PTBA mencapai 32,97 juta ton atau tumbuh 3% secara tahunan. Realisasi angkutan dengan kereta api 26,42 juta ton, meningkat 11% secara tahunan.
Kinerja itu dihasilkan kala berbagai tantangan, melanda. Seperti koreksi harga batu bara dan fluktuasi pasar. Rata-rata indeks harga batu bara ICI-3 terkoreksi sekitar 14% secara tahunan dari USD 86,32 per ton hingga Triwulan III 2023 menjadi USD 74,59 per ton sampai dengan Triwulan III-2024. Sedangkan rata-rata indeks harga batu bara Newcastle terkoreksi 28% secara tahunan menjadi USD 133,89 per ton sampai dengan Triwulan III 2024, dari USD 185,45 per ton hingga Triwulan III 2023.
Oleh karena itu, PTBA terus berupaya memaksimalkan potensi pasar di dalam negeri serta peluang ekspor untuk mempertahankan kinerja baik. PTBA juga konsisten mengedepankan cost leadership di setiap lini perusahaan, sehingga penerapan efisiensi secara berkelanjutan dapat dilakukan secara optimal. Hal ini tercermin dari penurunan cash cost per ton secara tahunan dari Rp 853 ribu menjadi Rp 835 ribu.
Selain itu, PTBA berharap agar pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) dapat segera terealisasi dan memberikan dampak baik bagi kinerja keuangan PTBA.