Prabowo Wanti-Wanti Pejabat Negara, Mark Up Anggaran Bentuk Korupsi!

Pengarahan Presiden Prabowo pada Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Jakarta, 30 Desember 2024.

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan para pejabat di berbagai instansi pemerintah bahwa tindakan mark up atau penggelembungan proyek adalah bentuk korupsi.

“Untuk seluruh aparat, eselon budaya mark up budaya penggelembukan proyek itu adalah korupsi. Saya ulangi, penggelembungan markup barang atau proyek itu adalah merampok uang rakyat,” tegasnya dalam Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024).

“Kalau bikin proyek yang nilainya Rp 100 juta, ya Rp 100 juta. Bikin rumah Rp 100 juta, ya Rp 100 juta, jangan dibilang Rp 150 juta. Budaya ini harus kita kurangi. Bukan kurangi, maaf harus kita hilangkan!” ujarnya.

Prabowo juga mengingatkan kepada para hakim agar tidak memberikan vonis ringan kepada koruptor yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun.

“Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsur lah, terutama hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah,” tegasnya.

“Nanti dibilang Prabowo gak ngerti hukum lagi. Tapi rakyat ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok ratusan triliun vonisnya sekian tahun,” paparnya.

Jelas, Prabowo menyindir kasus Harvey Moeis dalam pidatonya ini. Prabowo pun meminta Jaksa Agung untuk naik banding atas perkara yang dilakukan Harvey Moeis. Dia pun meminta hukuman yang setimpal seperti pidana 50 tahun.

“Nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung naik banding gak? naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*