Polda Jatim-Polresta Malang gagalkan peredaran ganja 166,58 kilogram

Polda Jatim-Polresta Malang gagalkan peredaran ganja 166,58 kilogram

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono (kiri), Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Imam Sugianto (tengah), dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin (kanan), saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (3/12/2024) mengenai penggagalan peredaran ganja seberat 166,58 kilogram. ANTARA/Ananto Pradana

 Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bersama Polresta Malang Kota Malang menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan berat total mencapai 166,58 kilogram dari jaringan antarprovinsi.

Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto di Mapolresta Malang Kota, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berasal dari laporan kepolisian yang mencakup enam orang tersangka.

“Kami mengungkap peredaran ganja seberat 166,58 kilogram di wilayah Kota Malang,” kata Imam.

Adapun keenam tersangka yang ditangkap, yakni CRZ, ADB, AJ, DIK, SUK, dan RID.

Imam menjelaskan terbongkarnya peredaran ganja itu bermula dari tertangkapnya dua tersangka, yakni CRZ dan ADB oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota.

Dua tersangka itu ditangkap di sebuah indekos yang berlokasi di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada 11 September 2024.

“Ditemukan juga barang bukti berupa ganja seberat tiga kilogram,” ujarnya.

Lebih lanjut, di hari dan tempat yang sama juga, petugas kepolisian setempat turut menangkap satu orang tersangka lainnya berinisial AJ sekaligus menyita barang bukti berupa ganja seberat 79,55 gram.

Setelah menangkap ketiga orang itu, polisi langsung melakukan pengembangan kasus dan mendapatkan laporan adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar dari luar Pulau Jawa masuk ke wilayah Malang. https://blog-terkini.my.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*