Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan sebanyak 1.487 tempat pemungutan suara (TPS) untuk penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan bupati dan wakil bupati dalam Pilkada serentak 27 November 2024.
Ketua KPU Bantul Joko Santoso di Bantul, Minggu, mengatakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa jumlah pemilih di masing-masing TPS itu maksimal 800 pemilih.
“Untuk proses proses efisiensi dan proses yang lain, KPU RI menetapkan maksimal 600 pemilih dengan dioptimalisasi masing masing TPS jumlah pemilihnya di angka rata-rata 500 pemilih per TPS, sehingga ketemu jumlah TPS kita di Bantul sebanyak 1.487 TPS,” katanya.
Menurut dia, jumlah TPS untuk pilkada di Bantul itu tersebar di 75 kelurahan 17 kecamatan, ketika KPU Bantul menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 747.400 orang beberapa hari lalu pun tidak berdampak pada perubahan jumlah TPS.
“Jumlah TPS itu tetap, karena reploting kita, dan dari sebanyak 1.487 TPS tersebut, ada satu TPS di lokasi khusus, selebihnya yang sebanyak 1.486 TPS itu merupakan TPS reguler,” katanya.
Joko mengatakan, saat ini tahapan di KPU Bantul adalah mengumumkan DPS ke publik untuk menerima tanggapan dan masukan masyarakat guna mengakomodir kemungkinan perubahan jumlah pemilih DPS, karena misal ada masyarakat yang mempunyai hak pilih namun belum terdaftar.
“Jadi, jika masyarakat ada yang belum masuk dalam DPS diharapkan untuk memberikan masukan dan tanggapan, proses masukan dan tanggapan itu mulai 18 sampai 27 Agustus, selanjutnya kami akan menyusun daftar pemilih hasil perbaikan,” katanya.
Joko mengatakan, setelah masukan dan tanggapan masyarakat atas DPS dihimpun PPS dan PPK, maka hasilnya akan direkapitulasi pada 27 Agustus, untuk kemudian menyusun daftar pemilih hasil perbaikan yang memuat pemilih tercecer atau perubahan jumlah pemilih.
“Kemudian pada 22 September kami akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT), jadi kalau sudah ditetapkan DPT, maka tidak ada penambahan jumlah pemilih, adanya hanya daftar pemilih tambahan (DPTb) pasca penetapan DPT,” katanya.