Kapolda: Distrik di tiga kabupaten di Papua Pegunungan terancam PSS

Kapolda: Distrik di tiga kabupaten di Papua Pegunungan terancam PSS

Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin. (ANTARA/Evarukdijati)

Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin mengatakan, sejumlah distrik di tiga kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan terancam melaksanakan perhitungan suara susulan (PSS) karena belum adanya kesepakatan terkait surat suara di wilayah itu akan diberikan ke pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mana.

Memang benar akibat diberlakukannya sistem noken maka masyarakat tidak lagi mendatangi tempat pemungutan suara(TPS) untuk melakukan pencoblosan di bilik suara tetapi bermufakat memberikan surat suara kepada pasangan calon yang sudah disepakati.

“Dengan berlakunya sistem noken maka masyarakat harus terlebih dahulu bersepakat untuk memberikan surat suara tersebut ke pasangan calon yang sudah disepakati,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin kepada ANTARA di Jayapura,Rabu.

Dikatakan, walaupun belum dilakukan perhitungan suara namun untuk kepastian TPS di wilayah itu PSS atau masih menunggu dari badan pengawas pemilu(Bawaslu).

Permasalahan yang timbul akibat belum adanya kesepakatan maka hingga kini belum ada laporan hasil perhitungan perolehan suara paslon di tiga kabupaten yakni Kabupaten Puncak Jaya , Tolikara dan Mamberamo Tengah.

Saat ini masih dilakukan komunikasi antar para pihak dengan komisi pemilihan umum(KPU) dan Bawaslu.

“Mudah-mudahan segera ada kesepakatan dan semua pihak menerima sehingga tahapan pilkada dapat berjalan sesuai jadwal,” harap Irjen Pol Patrige Renwarin.

Ketika ditanya tentang situasi keamanan Kapolda Papua mengatakan, secara keseluruhan relatif aman dan terkendali.

“Secara keseluruhan keamanan di wilayah hukum Polda Papua relatif aman, walaupun sempat terjadi aksi saling serang antar pendukung paslon di Kabupaten Puncak Jaya,” kata Kapolda Papua Irjen Pol PatrigeĀ  https://detik-blog.org

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*