Jurus Pemerintah Amankan Pasar Dalam Negeri dari Serbuan Produk China

Kemendag Ungkap Jurus Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan kebangkitan ekonomi dan manufaktur China yang spektakuler menjadi tantangan geopolitik dan ekonomi global. Bahkan, Amerika sendiri sampai menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 74, yang berisi pengenaan tarif yang cukup tinggi, hingga miliaran dolar untuk menahan produk dari China.

Sementara di Indonesia, kebangkitan industri di China membuat pasar dalam negeri banjir oleh produk impor dari negeri bambu tersebut. Pemerintah pun mengambil langkah dengan membentuk satgas impor ilegal yang dikenal dengan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang diatur tata niaga impornya. Secara rinci, Moga menyebut hal itu diatur melalui Permendag 932 tahun 2024.

“Sejak dibentuknya Satgas ini kita sudah melakukan beberapa kali pengawasan dengan nilai kurang lebih Rp 192,7 miliar dan tentunya pengawasan ke depan harus terus dilakukan dan juga pemerintah telah mengenakan beberapa produk untuk anti-dumping untuk karpet antara Rp 14.000 sampai Rp 47.000. Bahkan keramik pun demikian dan kita terus melakukan pengawasan terutama terhadap barang-barang ilegal,” jelas Moda dalam Road to CNBC Awards 2024 ‘Best Consumers’, Kamis (28/11/2024).

Moga melanjutkan, bahwa masalah impor ini tidak hanya dilakukan oleh Kemendag, namun juga instansi terkait, seperti bea cukai dengan membenahi tata kelola dan kepabeanan.

“Sehingga ke depan kita harapkan banjirnya produk ilegal itu akan berkurang,” harap Moga.

Berdasarkan catatan hampir semua produk yang diatur dalam Permendag 932 itu produk tekstil, kosmetik, pakaian jadi, sepatu, bahan jadi dari tekstil lainnya. Adapun barang-barang asal Tiongkok ini masuk dari berbagai pintu, terutama dari negara-negara tetangga seperti Malaysia dan juga Singapura.

Moga juga menjelaskan dalam memberantas impor ilegal ini, Kemendag juga menghadapi sejumlah tantangan. Misalnya yang pertama, adalah karena adanya demand dari masyarakat kita untuk membeli produk dengan harga murah dan branded.

Kedua juga masih banyak pelaku usaha yang tertarik untuk mengimpor produk-produk dari luar negeri baik yang legal maupun yang ilegal, padahal di dalam negeri sudah tersedia industrinya.

“Ke depan, kami berharap kerjasama semua pihak, termasuk juga seluruh aparat, pemerintah maupun pelaku usaha agar mengamankan produk-produk dalam negeri dan juga pasar dalam negeri dari banjirnya produk impor,” pungkas Moga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*