Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas telah mengumumkan hasil evaluasi kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang memuat hasil pengukuran kinerja 505 indikator pembangunan.
Dari 505 indikator itu, terdapat 11 indikator yang diperkirakan tidak akan tercapai. Hal ini sudah disampaikan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy saat rapat kerja dengan Komisi XI pada 12 November 2024.
Meski begitu, Kementerian PPN/Bappenas, melalui siaran pers bertajuk “Pencapaian Kinerja Pembangunan RPJMN 2020-2024” menyebutkan bahwa 19 Indikator RPJMN 2020-2024 (11 di antaranya diperkirakan tidak tercapai) yang disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, hanya menggambarkan sebagian kecil dari 505 indikator pembangunan RPJMN 2020-2024.
Lalu, mereka menganggap perkiraan ketidaktercapaian untuk 11 indikator tersebut, bukanlah suatu kegagalan atau tidak berarti nilai buruk, karena proses pembangunan adalah suatu upaya perbaikan yang kontinu, berkesinambungan dan berkelanjutan.
Di sisi lain, mereka juga menekankan, capaian indikator juga sangat bergantung dari target, asumsi, dan situasi kondisi saat proses pencapaian target. Hal ini sebagaimana telah disampaikan dipengaruhi antara lain oleh faktor pandemi dan pengaruh global.
Secara keseluruhan, Kementerian PPN/Bappenas menganggap capaian RPJMN 2020-2024 telah berjalan dengan baik. Hal ini didasarkan evaluasi yang dilakukan hingga 2023.
Evaluasi hingga 2023 ini didasari dari berbagai faktor yang mempengaruhi pembangunan selama itu, mulai dari pandemi dan krisis kesehatan global yang berdampak besar pada kesehatan masyarakat, ekonomi, dan stabilitas sosial termasuk prioritas pengalokasian anggaran APBN dan APBD.
Selain itu, juga mempertimbangkan ketegangan geopolitik atau konflik antarnegara, kebijakan proteksionisme atau perubahan dalam aturan perdagangan internasional; serta dampak perubahan iklim.
“Berbagai tantangan tersebut memberikan pengaruh terhadap akselerasi pencapaian target pembangunan,” sebagaimana tertulis dalam siaran pers Kementerian PPN/Bappenas.
Meskipun adanya berbagai faktor itu, Kementerian PPN/Bappenas mencatat seluruh data capaian pembangunan hingga 2023 telah menunjukkan perbaikan. Tercermin dari data tingkat kemiskinan yang turun hingga ke level 9,36% pada 2023.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 yang tumbuh 5,05% juga menjadi salah satu indikator capaian yang dianggap Kementerian PPN/Bappenas membuktikan pembangunan di tanah air cukup baik, di tengah risiko resesi dan pelemahan ekonomi global.
Indikator itu dianggap mampu tercapai karena pembangunan infrastruktur secara masif terus dilakukan pemerintah, di antaranya pembangunan jalan tol, jalan baru, pelabuhan, dan bandara untuk memperkuat konektivitas wilayah.
Status derajat kesehatan masyarakat juga dianggap terus membaik, karena adanya peningkatan akses air minum dan akses sanitasi layak. Salah satunya tergambar dari data prevalensi stunting yang turun menjadi 21,5% pada 2023.
Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang meningkat menjadi 95,92% pada 2023 juga menjadi indikator penilaian perbaikan.
Dari sisi pembangunan sektor pendidikan di Indonesia kementerian itu anggap juga menunjukkan perbaikan positif, ditandai dengan peningkatan rata-rata lama sekolah dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi.
Berdasarkan hasil evaluasi itu, Kementerian PPN/Bappenas menganggap ada sejumlah upaya yang perlu menjadi perhatian pemerintah ke depan, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi, memperkuat industri pengolahan, menurunkan kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan, serta meningkatkan kualitas pembangunan manusia.
Di samping itu, langkah-langkah untuk meningkatkan ketahanan energi dan pangan juga perlu mendapatkan perhatian optimal. Pencapaian target RPJMN periode sebelumnya akan terus diperkuat dan disinergikan dalam RPJMN 2025-2029.
“Pemerintah terus memperkuat desain program pembangunan yang lebih terintegrasi, mempertimbangkan faktor risiko-risiko pembangunan, serta memperkuat langkah-langkah pengendalian pelaksanaan pembangunan,” tulis Kementerian PPN/Bappenas dalam siaran pers.