Wapres Gibran Tidak Hadir, Mediasi Gugatan Ijazah Ditunda

Wapres Gibran Tidak Hadir, Mediasi Gugatan Ijazah Ditunda
Wapres Gibran Tidak Hadir, Mediasi Gugatan Ijazah Ditunda

Mediasi gugatan ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka ditunda

Mediasi gugatan ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka ditunda. Sebab, Gibran sebagai tergugat I dan KPU selaku tergugat II tidak hadir secara langsung.

Pihak penggugat, Subhan menyatakan, dirinya meminta diterapkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2016 dalam mediasi yang digelar hari ini. Dalam aturan tersebut, pihak prinsipal wajib hadir.

“Karena hari ini nggak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu tergugat I dan tergugat II,” kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Subhan kemudian menyebutkan empat poin dalam aturan tersebut yang memungkinkan prinsipal diperbolehkan tidak hadir secara langsung.

Pertama, kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan mediasi berdasarkan surat keterangan dokter.

Kedua, di bawah pengampuan orang tua atau yang secara hukum dianggap tidak cakap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*