
Kepolisian membuat laporan model A untuk mengusut kasus penjarahan di rumah anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio di Jalan Karang Asem 1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Sabtu (30/8).
“Kita sudah buat laporan polisi model A untuk kita melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin.
Laporan Polisi Model A merupakan laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri atas hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang karena akan, sedang, atau telah terjadi peristiwa pidana.
Nicolas mengatakan saat ini kasus penjarahan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Pihaknya pun berkomitmen mengungkap para pelaku penjarahan melalui sejumlah bukti yang dikumpulkan, termasuk kamera pengawas (CCTV).
“Kami akan mengungkap para pelaku dan dalang penjarahan itu sendiri,” ucap Nicolas.
Seperti diketahui, pada Sabtu (30/8), terjadi penjarahan di rumah Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Patrio.
Sejumlah perabotan rumah tangga, pakaian, hingga barang elektronik tampak berserakan, dan lantai rumah itu penuh serpihan kaca pintu dan jendela yang pecah akibat dilempar benda keras.
Beberapa orang terlihat mengangkut kursi, lampu, kursi, koper, pengeras suara studio dan kasur keluar dari rumah tersebut.